BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin
yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam
perjalanan. Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan
atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa
mendirikan shalat, maka ia mendirikan agama Islam, dan barangsiapa meninggalkan
shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam).
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak
lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus
dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit.
Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah.
Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini,
maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib kaitannya dengan kehidupan
sehari – hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology
atau istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara
lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah
menurut syarat – syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah “Berhadapan
hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta
menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”
atau “Mendhahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah
dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya”.
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana
komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya
merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan
syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan
yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun
yang telah ditentukan syara’. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan
bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
B. Sejarah Diwajibkannya Shalat
B. Sejarah Diwajibkannya Shalat
Pembahasan tentang sejarah diwajibkannya shalat, tidak
terlepas dari peristiwa Isra’ Mi’rajnya Nabi Muhammad SAW pada tahun kesepuluh
kenabian. Isra’ adalah perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di
Makkah ke Masjidil Aqsha di al-Quds. Mi’raj adalah kenaikan Rasulullah menembus
lapisan langit yang tidak dapat dijangkau oleh ilmu semua makhluk, malaikat,
manusia, dan jin. Semua itu ditempuh dalam semalam.
Disebutkan dalam Shahih Bukhari secara lengkap, bahwa dalam
perjalanan ini Rasulullah menunggang buraq,
yakni satu jenis binatang yang lebih besar sedikit dari keledai dan lebih kecil
sedikit dari unta.
Dalam perjalanan ini, Rasulullah naik ke langit pertama,
kedua, ketiga sampai ke Sidratul Muntaha.
Di sinilah Rasulullah menerima wahyu kewajiban shalat lima waktu atas kaum
Muslimin, di mana pada awalnya sebanyak lima puluh kali sehari semalam.
Pada pagi hari dari malam Isra’ itu, malaikat Jibril datang
kepada Rasulullah untuk mengajarkan cara shalat dan menjelaskan waktu-waktunya.
Sebelum disyari’atannya shalat lima waktu, Rasulullah SAW melakukan shalat dua
rakaat di pagi dan sore hari sebagaimana dilakukan Nabi Ibrahim AS.
Dilihat dari prosesnya yang luar biasa, maka shalat
merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal-amal
yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi
yang lainnya
C. Dalil – Dalil Tentang Kewajiban Shalat
Surat Al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَىةَ وَآتُوْ
الزَّكَوةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
rukulah beserta orang – orang yang ruku”
Surat Al-Baqarah ayat 110:
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَوْةَ وَآتُوْالزَّكَوةَ
وَمَاتُقَدِّمُوْا لاَِنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدُاللهِط اِنَّ
اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat
dan apa – apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan
dapat pahalanya pada sisi Allah sesungguhnya Allah maha melihat apa – apa yang
kamu kerjakan”
Surat Al
–Ankabut : 45
وَاَقِيْمِ الصَّلَوةَ اِنَّ
الصَّلَوةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرَ
Artinya: “Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu
bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.”
Surat An-Nuur:
56
وَاَقِيْمُوْ الصَّلاَةَ وَآتُوْ
الزَّكَوةَ وَاَطِيْعُوْ االرَّسُوْلَ لَعَلَكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Artinya : “Dan kerjakanlah shalat, berikanlah zakat,
dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat”
Dari dalil – dalil Al-Qur'an di atas tidak ada kata – kata
perintah shalat dengan perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan
perkataan “dirikanlah”. Dari unsur kata-kata melaksanakan itu tidak mengandung
unsur batiniah sehingga banyak mereka yang Islam dan melaksanakan shalat tetapi
mereka masih berbuat keji dan munkar. Sementara kata mendirikan selain
mengandung unsur lahir juga mengandung unsur batiniah sehingga apabila shalat
telah mereka dirikan, maka mereka tidak akan berbuat jahat.
D. Batas Waktu Shalat Fardlu
1.
Shalat Dzuhur
Waktunya:
ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi
sama panjangnya dengan benda tersebut kira-kira pukul 12.00-15.00 siang.
2.
Shalat Ashar
Waktunya:
sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. Kira – kira – kira
pukul 15.00 –18.00 sore
3.
Shalat Magrib
Waktunya:
sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit.
Kira-kira pukul 18.00-19.00 sore.
4.
Shalat Is’ya
Waktunya:
sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar. Kira-kira pukul 19.00-04.30
pagi.
5.
Shalat Shubuh
Waktunya
: sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari. Kira-kira pukul 04.00-05.30
pagi.
E. Hikmah Diwajibkannya Ibadah Shalat
1.
Shalat Merupakan Syarat Menjadi Taqwa
Taqwa merupakan hal yang penting dalam Islam karena dapat
menentukan amal / tingkah laku manusia, orang-orang yang betul-betul taqwa
tidak mungkin melaksanakan perbuatan keji dan munkar, dan sebaliknya. Salah
satu persyaratan orang-orang yang betul betul taqwa ialah di antaranya
mendirikan shalat, sebagimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.
2.
Shalat Merupakan Benteng Kemaksiatan
Shalat merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa shalat
dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat seseorang
maka semakin efektiflah benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari
perbuatan maksiat.
Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila
dilaksanakan dengan khusyu’ tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat
dengan khusyu’ berbuat zina. Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok dan
sebagainya tetapi sebaliknya kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap
berbuat maksiat, tentu kekhusuyu’an shalatnya perlu dipertanyakan.
3.
Shalat Mendidik Perbuatan Baik Dan
Jujur
Dengan mendirikan shalat, maka
banyak hal yang didapat, shalat akan mendidik perbuatan baik apabila
dilaksanakan dengan khusus. Banyak yang celaka bagi orang-orang yang shalat
yaitu mereka yang lalai shalat, selain mendidik perbuatan baik juga dapat
mendidik perbuatan jujur dan tertib. Mereka yang mendirikan tidak mungkin
meninggalkan syarat dan rukunnya, karena apabila salah satu syarat dan rukunnya
tidak dipenuhi maka sahlatnya tidak sah atau batal.
4.
Shalat akan membangun etos kerja
Sebagaimana keterangan – keterangan
di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang – orang itu
baik atau buruk, baik dalam perbuatan sehari – hari maupun ditempat mereka
bekerja.
Apabila mendirikan shalat dengan
khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan
melakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas dapat
kita tarik beberapa kesimpulan, antara lain:
1.
Shalat
merupakan penyerahan diri secara totalitas untuk menghadap Tuhan, dengan
perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’.
2.
Shalat
merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang mukallaf tanpa kecuali.
3.
Hikmah
mendirikan shalat yaitu:
a) Shalat mencegah perbuatan keji dan
munkar
b) Shalat merupakan benteng kemaksiatan
c) Shalat mendidik perbuatan baik dan
jujur
d) Shalat akan membangun etos kerja
B. Saran
Sebagai umat muslim alangkah baiknya
jika kita mampu melaksanakan satu demi satu rukun Islam yang telah ditetapkan
oleh Allah SWT dengan sebaik-baiknya. Karena pada hakikatnya apa yang telah
Allah tetapkan untuk kita, baik itu berupa hukum, aturan, perintah dan
larangan, itu semua bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi diri sendiri
dan umat manusia.
Kami juga selaku pemakalah memohon
maaf yang sebesar-besarnya jika dalam penyusunan makalah ini banyak kekurangan,
baik itu dari segi pengetikan, penyusunan materi, dan sumber referensi data
yang sekiranya kurang relevan. Kami juga mengharapkan kritik dan saran yang
konstruktif demi perbaikan penyusunan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur'an dan terjemahnya
Al-Buthy, Muhammad Sa’id
Ramadhan. 1999. Sirah Nabawiyah: Analisis
Ilmiah Manhajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah SAW. Jakarta:
Robbani Press.
As-suyuti,
Imam Basori. 1998. Bimbingan Shalat
Lengkap. Mitra Umat.
Asy-Syidiqie,
Hasby. 1976. Pedoman Shalat. Jakarta:
Bulan Bintang.
Gazalba,
Sidi. 1975. Asas Agama Islam.
Jakarta: Bulan Bintang.
Mimbar Ulama. Edisi September 2004
Comments
Post a Comment